Thursday, 31 December 2015

Sikapi


Pengajuan klaim atas pembayaraan manfaat rawat inap dan meninggal dunia dapat disertai dengan dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini :

Klaim Rawat Inap
  • Formulir klaim yang telah diisi dengan benar dan lengkap
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Kuitansi asli beserta rinciannya  
Klaim Non Rawat Inap / Meninggal Dunia
  • Polis Asli
  • Formulir Klaim Meninggal Dunia/ Crisis Cover/ Waiver/
    Total&Permanent Disability / PRUpersonal accident death&disablement.
  • Formulir Surat Keterangan Dokter
  • Resume Medis
  • Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Salinan KTP/bukti kenal diri Anda dan Penerima Manfaat
  • Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Rumah Sakit (formulir A1) dan
    salinan surat keterangan kematian Tertanggung/Akte Kematian, jika
    meninggal dunia.
  • Salinan Pengubahan Nama (Jika pengubahan nama pernah terjadi)
  • Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak Kepolisian
Atau Bisa menghubungi Agen Anda langsung 

Related Posts

Sikapi
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Like the post above? Please subscribe to the latest posts directly via email.